WahanaNews-Nias | Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias melakukan pemecatan terhadap 2 (dua) orang oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nias (FE UNIAS) inisial AH dan VL pada tanggal 20 Juli 2022, karena diduga terlibat praktik Joki Skripsi.
"Ya, kita sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua oknum dosen tersebut," kata Ketua Umum Yaperti Nias, Marinus Gea, SE.,M.Ak., kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (30/7/2022) siang.
Baca Juga:
787 Mahasiswa Baru UNIAS Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus
Lebih jauh, Marinus Gea menuturkan bahwa sebenarnya dari awal ia telah memberikan peringatan sejak dipercaya oleh Ketua Pembina sebagai Ketua Yayasan.
"Dari awal kita sudah peringatkan kepada teman-teman agar merubah mindset karena adanya informasi tentang joki skripsi ini sebenarnya sudah sering kita dengar walaupun hanya dalam proses informasi yang tidak formal sebelum UNIAS disahkan," ujarnya.
Pada waktu UNIAS telah disahkan, Marinus Gea telah sering kali menyampaikan sekaligus mengingatkan agar jangan ada tindakan yang kurang terpuji dengan melakukan joki skripsi, melakukan perubahan nilai untuk mendapatkan imbalan uang, kemudian melakukan ujian hanya sebagai formalitas karena digantikan dengan nilai uang.
Baca Juga:
Terima Izin Buka Prodi Baru Teknik Sipil dari LLDikti Sumut, UNIAS: Terus Berbenah
"Kita mulai dengan workshop, tujuannya adalah untuk menyadarkan kita semua bahwa UNIAS ini harus mencetak kader-kader akademis, kader-kader Ono Niha menjadi akademisi yang handal, makanya kita beri slogan center of excellence, menjadi pusat keunggulan, sehingga akademisi yang belajar di UNIAS menjadi akademisi yang unggul di bidangnya masing-masing," imbuhnya.
Diceritakannya, pada saat workshop itu, ia sendiri yang membawa materi atau pembicara dan menyampaikan jika ada hal-hal yang sudah terjadi selama ini sebelum UNIAS terbentuk agar ditinggalkan dan jangan diulang.
"Istilah saya ketika itu kembali ke jalan yang benar," ujarnya.
Sehingga, pada workshop tersebut dengan tegas ia mengingatkan agar jangan ada dosen yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti joki skripsi.
"Menurut saya bahwa ketika seseorang belajar di UNIAS, maka orang tersebut ingin pintar, tetapi dengan cara seperti begitu [joki skripsi_red] adalah cara untuk membodohi mereka [mahasiswa_red]," katanya.
"Nah, ini begitu dahsyat, begitu besar dosa seorang dosen ketika dikategorikan oleh orang banyak dalam kapasitas sebagai akademisi, sebagai orang pintar lalu menggunakan kepintarannya itu untuk membodohi orang banyak," ketusnya.
Selain di workshop, pada kegiatan-kegiatan lainnya juga hal ini sering disampaikan dan diingatkannya kepada seluruh jajaran UNIAS agar berubah.
"Saya sampaikan kalau kita ini adalah satu keluarga dan kita harus menjaga UNIAS ini menjadi sebuah Universitas yang mencetak kader-kader unggul, oleh karena itu bagi teman-teman yang masih berbuat untuk tindakan-tindakan joki skripsi atau pelanggaran lainnya untuk bertobat, bertobat dan bertobat," kata Marinus Gea menceritakan.
Namun ternyata pada perjalanannya, kata dia, teman-teman ini tetap termotivasi pada tindakan atau pelanggaran yang sudah terjadi. Melihat itu, kemudian ia meminta kepada Pj. Rektor untuk melakukan pengecekan dan evaluasi pada proses pembimbingan yang sedang masuk pada saat itu terhadap 350 mahasiswa agar dapat diketahui kepada siapa saja pembimbingannya.
Dalam pengecekan itu ditemukan 1 orang pembimbing ada yang diberikan beban untuk membimbing mulai dari 38 hingga 48 mahasiswa.
"Di sini kita sudah curiga, bahwa beban ini tidak mungkin bisa diselesaikan kalau dijalankan pembimbingnya dengan jumlah mahasiswa yang sebanyak itu," ujarnya.
Melihat kondisi itu, ia pun menginstruksikan kepada Pj. Rektor untuk melakukan pengamatan dan melakukan perubahan terhadap proses pembimbingan karena menurutnya tidak mungkin bisa dilakukan oleh seorang pembimbing dengan jumlah sebanyak itu.
"Dari proses pengamatan itu ditemukan ada yang diduga kuat melakukan transaksi uang dengan menjadi joki skripsi, salah satunya oknum dosen inisial MG yang diberhentikan sebelumnya," bebernya.
"Semua ada buktinya, mulai dari proses transfer uang dan chat, jadi ini sudah sangat membuktikan bagi kita kalau oknum dosen ini sudah melakukan praktek yang tidak benar," sebutnya.
Lalu kemudian, dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan secara BAP terhadap oknum dosen MG pada saat itu dan telah mengakuinya.
"Setelah di BAP, kita analisa bahwa ini adalah pelanggaran ketetuan akademik termasuk ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 39 tahun 2021," jelasnya.
"Akhirnya, karena tidak ada toleransi dan juga peraturan Yayasan sudah kita buat, maka kita berikan sanksi berat yakni memberhentikan tidak dengan hormat, dan itu sudah kita lakukan terhadap saudara MG," kata dia.
Dari BAP atau keterangan MG, setelah dikembangkan maka terungkap jika hal ini tidak dilakukan sendiri oleh MG, namun berkelompok.
Beberapa orang lainnya yang telah diungkap oleh MG dimintai keterangan oleh Pj. Rektor dan rekan-rekan lainnya yang ada di UNIAS.
"Pada perjalanannya supaya lebih mudah dan fairness, ada keadilan untuk melihat proses ini, saya meminta kepada teman-teman pengurus Yayasan agar beban ini tidak hanya diberikan kepada Pj. Rektor dkk, maka saya usulkan untuk dibentuk Komite Pelanggaran Integritas Akademik," ujarnya.
Pada penugasan yang diberikan kepada Komite melakukan pemanggilan terhadap empat oknum dan juga konfrontir kepada mahasiswa terkait.
"Jadi kita menganalisa bahwa ini sengaja di desain untuk menghidupkan pabrikasi skripsi ini," tukasnya.
Selainnya itu, ia membeberkan jika pihaknya juga telah melakukan konsolidasi pembuktian, salah satu contohnya skripsi yang sudah dibuat.
"Ternyata plagiarisme mereka itu di atas 85 persen, artinya melalui pabrikasi skripsi ini hanya mengganti lokus saja, mengganti judul, isi hampir semua sama," ungkapnya.
Lanjut dia, kemudian juga ditemukan dari posisi jabatan empat orang yang telah selesai di BAP pihaknya, terdapat sebagai pejabat sebelum UNIAS ada.
"Mereka melakukan pembagian pembimbingan dengan menggunakan jabatannya untuk merancang pembodohan-pembodohan, kemudian ada yang posisi jabatan sebagai pemimpin tingginya di situ, dan ada pengakuan bahwa ini sebagai sebuah kelalaian," ujarnya.
"Tapi ini tidak bisa diabaikan, karena dinilai ada unsur kesengajaan, sesuatu hal yang tidak mungkin tidak diketahuinya ketika proses pengambilan keputusan itu dilakukan oleh bawahan dan minta persetujuan pimpinan tertingginya," ujarnya.
Hal tersebut, sambung dia, menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam memberikan sanksi, dan juga dari hasil evaluasi laporan Komite kepada Yayasan.
"Dan telah saya baca betul proses baik dari pertimbangan aturan dan hukum yang dilanggar oleh mereka ini sebenarnya patut untuk dipolisikan," tegasnya.
Lalu mungkin timbul pertanyaan, kenapa tidak sekaligus empat orang ini dipecat?
"Tentu kita harus membaca dan analisa dengan teliti, sehingga kita tidak salah dalam mengambil keputusan," katanya.
Tambah dia, menanggapi atas adanya informasi jika oknum inisial AH akan menempuh jalur hukum, menurutnya hal tersebut adalah hak setiap orang untuk mencari keadilan bagi dirinya.
"Sah-sah saja, silahkan, kita juga malah senang kalau menempuh jalur hukum, karena semakin bisa membuktikan kesalahan-kesalahan yang sudah dibuat, pelanggaran yang sudah dibuat, juga sekaligus mungkin bisa mengungkapkan pelanggaran lainnya ketika yang bersangkutan menempuh jalur hukum," ujar dia.
"Saya kira itu sah-sah saja tidak persoalan kalau untuk itu," katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Marinus Gea menyampaikan bahwa Yaperti Nias adalah Yayasan swasta dalam membuat aturan internalnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, 4 (empat) orang oknum Dosen Universitas Nias (UNIAS) diduga terlibat praktik 'Joki Skripsi' telah dilaporkan dan direkomendasikan kepada Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias untuk diberikan sanksi.
Laporan dan rekomendasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Komite Pelanggaran Integritas Akademik UNIAS, Jum'at (15/7/2022) malam.
Ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik, Samson P. Zai, S.H., M.H., dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Nias.WahanaNews.co, Sabtu (16/7/2022) siang, mengungkapkan penyampaian laporan hasil pemeriksaan dan berita acara rekomendasi sanksi ini dilakukan pihaknya setelah melakukan penyisiran secara teliti dan mendalam dengan melaksanakan serangkaian investigasi.
"Iya, kita sudah selesai memeriksa 4 orang oknum Dosen FE UNIAS yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam penyusunan skripsi di FE-Unias," kata Samson P. Zai, S.H., M.H.
"Untuk saat ini, yang sudah direkomendasi 4 orang, inisialnya AH, SG, VL, DN. Dan kita pastikan, semua yang terkait akan kita panggil untuk diperiksa, baik oknum dosen maupun oknum pegawai," tegasnya. [CKZ]