WahanaNews-Nias | Komite Pelanggaran Integritas Akademik (KPIA) membeberkan sejumlah fakta terkait pratik joki skripsi yang diduga melibatkan 2 (dua) oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nias (FE UNIAS) inisial AH dan VL.
Diketahui, Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias dengan tegas melakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 2 (dua) oknum dosen tersebut pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga:
Tanggapan Dekan FE UNIAS soal Praktik ‘Joki Skripsi’ yang Menyeret Sejumlah Oknum Dosen
"Mendasari penugasan Yaperti Nias, maka KPIA melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada oknum dosen atas dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan UNIAS," terang Ketua KPIA, Samson P. Zai, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (1/8) malam.
Ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik, Samson P. Zai, S.H., M.H. (Foto: ist)
Baca Juga:
Terkait Adanya Praktik 'Joki Skripsi', Dosen UNIAS Bilang Begini!
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada oknum dosen tersebut, KPIA melaksanakan rapat pleno pada tanggal 15 Juli 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung bukti, rapat pleno KPIA dengan suara bulat (unanimous) merekomendasikan kepada Pengurus Yaperti Nias untuk pemberian atau penjatuhan sanksi berat kepada oknum dosen tetap Yaperti Nias atas pelanggaran integritas akademik di UNIAS,” ujarnya.
"Kemudian dibuat dalam berita acara rapat pleno KPIA yang disampaikan kepada Pengurus Yaperti Nias dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan," bebernya.
Yaperti Nias Berpeluang untuk Pidanakan Para Oknum
Meskipun KPIA hanya memberikan rekomendasi, kata Samson, namun tetap terbuka peluang kepada Yaperti Nias untuk membuat laporan pidana atas dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan UNIAS dan dapat dijerat melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
AH Mengakui Melakukan Pelanggaran Integritas Akademik di UNIAS
Lebih jauh, Samson menerangkan bahwa pada saat KPIA melakukan pemeriksaan kepada AH, dan keterangannya dikonfrontir kepada 2 orang mahasiswa, AH telah mengakui melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan UNIAS.
"Saudara AH sudah mengakui telah melakukan pelanggaran integritas akademik, yakni antara lain AH sebagai dosen pembimbing I mengisi kartu bimbingan skripsi mahasiswa tanpa ada pembimbingan sebanyak yang tertera di kartu bimbingan skripsi," sebutnya.
Padahal, dijelaskan Samson, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam buku pedoman penulisan proposal skripsi dan skripsi, seyogianya setelah penetapan dosen pembimbing, mahasiswa melakukan proses pembimbingan proposal skripsi kepada masing-masing dosen pembimbing.
AH Melakukan Pembimbingan Fiktif
Dengan ketentuan dosen pembimbing I melakukan proses pembimbingan minimal sebanyak 4 (empat) kali dan maksimal 6 (enam) kali bimbingan dan dosen pembimbing II melakukan proses pembimbingan proposal skripsi minimal 2 kali dan maksimal 4 kali.
"Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan bahwa meskipun ada catatan pembimbingan dalam Kartu bimbingan skripsi, namun fakta yang ada menunjukkan bahwa AH tidak pernah melakukan pembimbingan kepada mahasiswa (fiktif)," ujarnya.
Demikian juga dengan dosen pembimbing II, tidak pernah melakukan proses pembimbingan. Namun, AH menandatangani lembar persetujuan seminar proposal skripsi kepada mahasiswa untuk mengikuti seminar proposal skripsi.
"Catatan pembimbingan dan tandatangan atau paraf AH dalam kartu bimbingan mahasiswa adalah hanya formalitas, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," tukasnya.
"Alasan AH melakukan itu untuk membantu mahasiswa, sementara mahasiswa yang dikonfrontir dengan AH menyatakan secara tegas bahwa tidak pernah meminta bantuan kepada AH," tuturnya.
AH dan MG Kerjasama Praktik Perjokian Skripsi
Justru, kata dia, mahasiswa yang dikonfrontir tersebut meminta bantuan kepada dosen berinisial MG. Lembar persetujuan seminar proposal skripsi yang ditandatangani atau diparaf oleh AH diterima mahasiswa dari oknum dosen MG.
"Ini yang menjadi salah satu bukti bahwa AH menjalin kerjasama dengan MG dalam memuluskan praktik perjokian skripsi di FE UNIAS," kata Samson.
AH Memohon Maaf kepada Yaperti Nias dan Civitas Akademika
Sambung dia, pada saat dilakukan pemeriksaan, AH menyatakan bahwa pelanggaran integritas akademik tesebut adalah sebagai kekurangan dan kelemahannya, AH memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Yaperti Nias dan Civitas Akademika UNIAS.
"AH mengakui hal itu sebagai kekurangan dan kelemahan dan dia memohon maaf, hal mana bahwa AH sudah berumur 55 tahun, mempunyai tanggungan isteri dan anak," ungkapnya.
Terungkap VL Terima Blanko Kartu Bimbingan Skripsi dari MG
Selanjut, kata Samson, demikian juga halnya dengan oknum dosen VL, di samping melakukan pengaturan judul skripi mahasiswa, dia juga menyetujui pelaksanaan seminar proposal skripsi mahasiswa tanpa proses pembimbingan sesuai dengan buku pedoman akademik dan buku pedoman penulisan proposal skripsi dan skripsi, yang mana bahwa proses jumlah pembimbingan belum selesai atau belum mencapai target minimal yang diwajibkan.
"VL mengakui bahwa blanko kartu bimbingan skripsi mahasiswa diterima dari oknum dosen MG, sementara seharusnya blanko kartu bimbingan skripsi tersebut diambil atau diterima dari Prodi S1 Manajemen," katanya.
"Kondisi ini juga menunjukkan dan menjadi salah satu bukti bahwa VL menjalin kerjasama dengan MG dalam memuluskan praktik perjokian skripsi di FE UNIAS," sebutnya.
VL Mengakui Melakukan Kesalahan dan Kesilafan
Pada saat dilakukan pemeriksaan, Samson mengungkapkan, VL mengakui telah melakukan kesalahan dan kesilafan dalam melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademik STIE Pembnas dan juga sebagai dosen pembimbing, baik sebagai dosen pembimbing I maupun sebagai dosen pembimbing II.
"VL juga sudah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Yaperti Nias dan seluruh civitas akademika UNIAS," bebernya.
AH dan VL Langgar Ketentuan Permendikbudristek Serta Peraturan Yayasan
Tambah Samson, permohonan maaf yang disampaikan oleh AH dan VL dalam berita acara pemeriksaaan adalah menunjukkan bahwa AH dan VL secara sadar telah melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan UNIAS.
"Perbuatan oknum dosen tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek nomor 39 Tahun 2021, dan Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Nias nomor 045a Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Ketentuan Kepegawaian di lingkungan Yaperti Nias," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Yaperti Nias juga telah mengambil sikap tegas dengan melakukan pemecatan terhadap salah seorang oknum dosen inisial MG yang melakukan praktik Joki Skripsi di UNIAS pada tanggal 25 Juni 2022. [CKZ]