Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Oknum Anggota DPRD Nias Utara, YAT, membatah tudingan salah seorang tukang, M. Arianto Gea, yang menyebutkan dirinya terlibat pada proyek pembangunan Puskesmas Sawo yang bernilai Rp. 7,6 miliar.
YAT mengatakan jika tidak tahu menahu terkait dengan proyek tersebut.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
"Saya tidak kenal dengan bapak yang dimaksud dan juga saya tdk ada kaitannya dengan kegiatan dimaksud. Trims ya," kata YAT, saat dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co, Kamis (14/3/2024).
Ia mengatakan jika tudingan yang dialamatkan Arianto kepadanya salah alamat.
"Salah orang dia [Arianto Gea] itu," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan gedung Puskesmas Sawo, Nias Utara, yang bersumber dari DAK Fisik 2023 diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan mutu, kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan.
Diketahui, proyek senilai Rp. 7,6 miliar itu dikerjakan CV. SM dengan tanggal kontrak 10 Juli 2023, dan di ADD ke-1 pada 25 Juli 2023. Lalu pada 05 Desember 2023 dilakukan ADD ke-2.
Meskipun demikian, dari pantauan dilapangan, gedung Puskesmas ini terkesan dipaksakan untuk difungsikan pada 08 Maret 2024.
Hal ini terlihat saat sejumlah tenaga medis sedang membenahi gedung Puskesmas tersebut.
Selain pekerjaan tersebut diduga bermasalah, ada hal lain seperti pembayaran upah atau bahan dari para tukang yang belum dilunasi hingga saat ini.
Bahkan, diduga ada keterlibatan salah seorang oknum anggota DPRD Nias Utara inisial YAT dalam proyek ini, hal ini diungkapkan salah seorang tukang, M. Arianto Gea alias ama Nilam, beberapa waktu lalu.
"Pemborong dan dibelakangnya YAT, oknum anggota Dewan di Nias Utara," ungkap M. Arianto Gea
Peran YAT pada Proyek Pembangunan Puskesmas Sawo Diungkap Kepala Tukang
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Tukang, Syafrizal Harahap, Jum’at (15/3/2024) sore, mengungkapkan jika YAT memiliki peran dalam proyek Puskesmas tersebut.
“Saya tengok dia [YAT] pemain utamanya, jadi bosnya,” ungkap Syafrizal Harahap.
Syafrizal menuturkan, sebelumnya dia telah kenal baik dengan oknum Anggota DPRD Nias Utara, YAT.
“Kerjasama kita ya kita terima begitu saja saling percaya saja,” katanya.
Ia mengatakan, dalam melakukan pembayaran terkait proyek pembangunan gedung Puskesmas Sawo yang mereka kerjakan terkadang ditransfer YAT.
“Kadang juga melalui istrinya,” sebutnya.
Kepala Tukang Mengaku Tidak Kenal Direktur Perusahaan Penyedia Jasa
Bahkan anehnya, Syafrizal mengaku tidak mengenal oknum Direktur CV. SM, Serius Zega.
“Serius Zega nggak tahu saya siapa dia, kalau saya berhubungan sama YAT saja, kalau yang lain tidak tahu saya, kalau saya berhubungan sama si YAT untuk pembayaran,” bebernya.
Ia menjelaskan, pada proyek itu mereka mengerjakan Aluminium Composite Panel (ACP) dan Kaca.
“Nilainya Kira kira Rp 900 juta, sisa uang saya karna masih ada yang di potong-potongnya kalau nggak salah kira-kira 130.000.000 juta lagi, kek gitu lah sekitaran gitu,” ujarnya.
Larangan Anggota DPRD Bermain Proyek
Sekedar informasi, larangan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas sebagai anggota dewan diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa Anggota DPRD kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ayat (3), Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
Pasal 401 ayat (2), Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota.
Kemudian pada ayat (3), Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 400 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. [CKZ]