Nias.WahanaNews.co, Nias Utara -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli membeberkan ditemukannya kekurangan volume pada proyek pembangunan Puskesmas Sawo, Nias Utara, bersumber dari DAK Fisik 2023 dengan anggaran mencapai Rp 7,6 miliar. Proyek itu dikerjakan CV. SM.
"Sudah dilakukan audit, hasil dari ahli sebesar Rp 741 juta kekurangan volume pekerjaan," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rivai H, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (18/9/2024) sore.
Baca Juga:
Tutup Tahun 2025, Kejari Pagar Alam Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek PUTR, Siapkan Kejutan Awal 2026
Sulaiman mengatakan hingga saat ini kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Sawo, Nias Utara, bersumber dari DAK Fisik 2023 masih tahap penyelidikan.
"Hingga saat ini kita sudah memanggil dan memeriksa pihak dinas, PPK, rekanan dan sebagian pihak terkait," ujar dia.
Sebelumnya, salah seorang tukang, M. Arianto Gea, mengungkapkan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Nias Utara inisial YAT dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
Diungkapkan Arianto, selama bekerja di proyek itu, mereka menerima pembayaran upah dan bahan melalui YAT.
Namun hal ini dibantah YAT, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait dengan proyek tersebut.
Justru pernyataan YAT ini berbanding terbalik dengan penjelasan salah seorang Kepala Tukang, Syafrizal Harahap, Jum’at (15/3/2024).