Nias.WahanaNews.co, Nias Utara -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli membeberkan ditemukannya kekurangan volume pada proyek pembangunan Puskesmas Sawo, Nias Utara, bersumber dari DAK Fisik 2023 dengan anggaran mencapai Rp 7,6 miliar. Proyek itu dikerjakan CV. SM.
"Sudah dilakukan audit, hasil dari ahli sebesar Rp 741 juta kekurangan volume pekerjaan," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rivai H, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (18/9/2024) sore.
Baca Juga:
Intervensi Pembayaran 100 Persen, Kadinkes P2KB Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Sulaiman mengatakan hingga saat ini kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Sawo, Nias Utara, bersumber dari DAK Fisik 2023 masih tahap penyelidikan.
"Hingga saat ini kita sudah memanggil dan memeriksa pihak dinas, PPK, rekanan dan sebagian pihak terkait," ujar dia.
Sebelumnya, salah seorang tukang, M. Arianto Gea, mengungkapkan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Nias Utara inisial YAT dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Forwaka Nias Selatan Dilantik Irfandi: Harus Menjadi Instrumen untuk Tingkatkan Profesionalisme
Diungkapkan Arianto, selama bekerja di proyek itu, mereka menerima pembayaran upah dan bahan melalui YAT.
Namun hal ini dibantah YAT, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait dengan proyek tersebut.
Justru pernyataan YAT ini berbanding terbalik dengan penjelasan salah seorang Kepala Tukang, Syafrizal Harahap, Jum’at (15/3/2024).