Nias.WahanaNews.co, Nias Utara -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli membeberkan ditemukannya kekurangan volume pada proyek pembangunan Puskesmas Sawo, Nias Utara, bersumber dari DAK Fisik 2023 dengan anggaran mencapai Rp 7,6 miliar. Proyek itu dikerjakan CV. SM.
"Sudah dilakukan audit, hasil dari ahli sebesar Rp 741 juta kekurangan volume pekerjaan," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rivai H, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (18/9/2024) sore.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Sulaiman mengatakan hingga saat ini kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Sawo, Nias Utara, bersumber dari DAK Fisik 2023 masih tahap penyelidikan.
"Hingga saat ini kita sudah memanggil dan memeriksa pihak dinas, PPK, rekanan dan sebagian pihak terkait," ujar dia.
Sebelumnya, salah seorang tukang, M. Arianto Gea, mengungkapkan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Nias Utara inisial YAT dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Diungkapkan Arianto, selama bekerja di proyek itu, mereka menerima pembayaran upah dan bahan melalui YAT.
Namun hal ini dibantah YAT, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait dengan proyek tersebut.
Justru pernyataan YAT ini berbanding terbalik dengan penjelasan salah seorang Kepala Tukang, Syafrizal Harahap, Jum’at (15/3/2024).