WahanaNews-Nias | Kuasa hukum korban kasus dugaan pemerkosaan pelajar di Nias Utara, Derman E. Laoli, mengharapkan Penyidik Polres Nias untuk mempercepat penanganan kasus kliennya.
Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta
"Kita mendukung penyidik untuk mempercepat penanganan kasus tersebut, saya yakin dan percaya penyidik akan bekerja dengan secara profesional," ujar Derman kepada nias.wahananews.co, Sabtu (22/1/2022) sore.
Derman mengungkapkan, pada hari ini oleh pihak keluarga korban telah secara resmi memberikan kuasa kepadanya untuk mengadvokasi kasus yang sedang viral tersebut.
"Hari ini, barusan tadi, bersama orang tua korban sudah menandatangani surat kuasa, dan kita pastikan kasus ini akan kita kawal hingga tuntas," kata Derman.
Baca Juga:
KemenPPPA Catat Ada 9.588 Kasus, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sebelumnya diberitakan, video pengakuan salah seorang bernama Bunga (nama samaran), 15, Pelajar kelas 1 SMK di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, diduga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh inisial WN, 35, warga Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, juga merupakan oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Nias Utara, beredar luas di berbagai platform media sosial.
Diketahui kasus tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Nias pada pada hari Jum'at (7/1/2022).
Terpisah, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen F. Hulu, membenarkan atas adanya laporan tersebut dan menerangkan jika saat ini sedang ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias.
"Laporannya sudah kita terima, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, terhadap pelapor dan korban sudah di mintai keterangan, rencana tindak lanjut akan meminta keterangan terlapor," kata Yadsen singkat. [CKZ]