WahanaNews-Nias | WL Alias Ama Indah, 39, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gido dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri yang ditangkap oleh Personel Sat Reskrim Polres Nias saat berada di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Dekat SPBU Dakhi, Senin (31/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, akhirnya ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.
"Ia benar sudah kita tahan, terhitung sejak hari Selasa (1/2/2022) kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat ditemui nias.wahanannews.co di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022) sore.
Baca Juga:
Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu, Ini Pendapat Ahli
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting. (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ)
Iskandar Ginting menjelaskan, penahanan terhadap WL Alias Ama Indah dilakukan atas kasus kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga:
DPRD Kota Gunungsitoli Minta Polisi Segera Beri Kepastian Hukum Kasus Limbah B3 RS Bethesda
“Saat ditangkap tersangka membawa pisau atau senjata tajam,” bebernya.
Ia menerangkan, atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terhadap WL Alias Ama Indah dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke Jaksa," sebutnya.