WahanaNews-Nias | WL Alias Ama Indah, 39, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gido dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri yang ditangkap oleh Personel Sat Reskrim Polres Nias saat berada di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Dekat SPBU Dakhi, Senin (31/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, akhirnya ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.
"Ia benar sudah kita tahan, terhitung sejak hari Selasa (1/2/2022) kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat ditemui nias.wahanannews.co di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022) sore.
Baca Juga:
Namanya Diseret Terkait Penangkapan Telur Ayam Tanpa Dokumen, Ini Tanggapan Bupati Nias Barat
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting. (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ)
Iskandar Ginting menjelaskan, penahanan terhadap WL Alias Ama Indah dilakukan atas kasus kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
“Saat ditangkap tersangka membawa pisau atau senjata tajam,” bebernya.
Ia menerangkan, atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terhadap WL Alias Ama Indah dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke Jaksa," sebutnya.