Sementara, lanjut Iskandar Ginting, penetapan WL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Gido pada kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya masih diproses.
"Terkait penetapannya sebagai DPO, hari ini, setelah gelar perkara, maka kasus tersebut dilimpahkan penanganannya dari Polsek Gido ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan itu.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Sambung Iskandar menuturkan, pada saat penangkapan, WL Alias Ama Indah sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
"Dia (tersangka) sudah dibuntuti sebelumnya, dan saat ditangkap sempat melawan kepada petugas dengan berupaya mengambil pisau dari balik bajunya," kata Iskandar Ginting.
Tambah dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tidak menutup kemungkinan jika ada ditemukan keterkaitan tersangka dengan kasus lain juga akan diproses.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
"Jika ada ditemukan, pasti kita proses," tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan, WL Alias Ama Indah, 39, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gido dalam kasus Penganiayaan anak kandungnya sendiri ditangkap oleh Personil Sat Reskrim Polres Nias saat berada di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Dekat SPBU Dakhi, Senin (31/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Dalam keterangannya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Plh. Kasi Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen F Hulu, mengatakan awal penangkapan tersangka bermula dari adanya infomasi yang diperoleh personel Sat Reskrim.