Kecurigaan Siwasti Mawarni Gulo pun makin timbul setelah EG keluar dari Whatsapp Grup, dan nomor handphone sudah tidak aktif.
“Tidak bisa dihubungi, di Whatsapp Grup juga sudah keluar dan sempat menggunakan nomor baru, hanya saja nomor tersebut sudah tidak aktif ketika suami saya telpon untuk memastikan keberadaannya," ungkapnya.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Dengan tidak adanya itikad baik dari EG perantau asal Desa Iraono Gambo, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat itu, akhirnya Siwasti Mawarni Gulo dengan didampingi Kuasa Hukumnya melapor ke Polsek Sepatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Klien saya mengalami kerugian belasan juta dan kami telah membuat Laporan Polisi di Polsek Sepatan pada 12 Juli 2024. Dan kami melaporkan terduga pelaku EG dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ungkap Niatman Aperli Gea, dikantor NGP Law Office, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara suami korban, Sadarman Lombu mengatakan jika EG mulai dipekerjakan sebagai tenaga collector di usaha Koperasi yang dijalankannya.
Baca Juga:
Kalah Judi Online, Nasabah Bunuh Debt Collector di Sambas
EG mulai bekerja sejak akhir Mei 2024 dan turut difasilitasi kendaraan serta dititipkan sejumlah Uang.
Lanjut Sadarman, pada 27 Mei 2024 hingga 2 Juli 2024, jika ditotalkan keseluruhan sebesar Rp. 27 juta secara bertahap dan diberikan secara tunai, dengan disaksikan Pengawas Lapangan Salemo Gulo, Collector Sadarman Gulo dan rekan kerja lainnya.
"Motor itu transportasi untuk menjalankan kegiatan penagihan," kata Sadarman.