Kemudian lanjutnya, pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, EG seharusnya sudah kembali ke kantor untuk melakukan pembukuan atau pelaporan hasil kegiatan penagihan di lapangan dan mengembalikan unit motor tersebut.
“Namun pada pukul 18.31 Wib EG melakukan pergantian nomor handphone dibuktikan dengan notifikasi di dalam WA Group,” ketus dia.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Akibat perbuatan EG, Sadarman Lombu mengaku usaha Koperasi miliknya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dia berharap kepada Kepolisian Sektor Sepatan dapat segera menangkap Terlapor.
”Kerugian yang saya alami jika ditotalkan sebesar Rp. 40.900.000. Untuk itu saya mengharapkan gerak cepat teman-teman Penyidik Polsek Sepatan untuk menangkapnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Sadarman. [CKZ]