Bahkan, lanjut Eliyunus, pelaku yang melakukan video call sex dengan NZ berupaya memeras korban dengan meminta uang senilai Rp. 25 juta.
"Dan kita telah melakukan pelacakan terhadap nomor kontak yang mencoba melakukan pemerasan tersebut berada di Daerah Bengkulu," ungkapnya.
Baca Juga:
Bantah Tuduhan, Notaris Medan Diduga Habisi Suami dengan Benda Tumpul
Ia menegaskan atas kejadian tersebut pihaknya sedang mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada NZ.
"Kalau sanksi kita lihat nanti, NZ ini kan korban, kita pelajari dulu," tambahnya. [CKZ]