Dan pada 26 Mei 2025 lalu, Kejatisu melalui surat nomor B-2385/L.2.5/Fd.1/05/2025, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah diteruskan di Kejari Gunungsitoli.
"Jangan hanya sebatas rekanan, PPK dan Kadis. Perlu didalami aliran dana dan otaknya. Kita pasti mengawal kasus ini," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Haji Anggota, Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
Sebagai informasi, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli akhirnya resmi menahan Mantan Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai.
Fotani Zai ditahan usai dilakukan penetapan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan selaku Pengguna Anggaran (PA).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fotani Zai dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
Baca Juga:
Ribuan Warga Manila Turun ke Jalan, Korupsi Proyek Hantu Rp34,3 Triliun Picu Gejolak Nasional
"Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919 lebih," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025) sore.
Yaatulo Hulu menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka yakni melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebelum tender dilaksanakan mereka sudah bermufakat untuk menentukan pemenang tender yaitu Penyedia Jasa dari CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana," ungkapnya.