Atas perbuatannya, Fotani Zai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Haji Anggota, Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
"Terhitung mulai hari ini sampai dengan 12 Oktober 2025," tambah Yaatulo Hulu.
Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ.
Kemudian, pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 11.47 Wib, tersangka GS (rekanan) ditangkap di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Baca Juga:
Ribuan Warga Manila Turun ke Jalan, Korupsi Proyek Hantu Rp34,3 Triliun Picu Gejolak Nasional
Dan tidak lama berselang setelah GS ditangkap, satu orang lagi rekanan berinisial JS menyerahkan diri.
ISZ sendiri kini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, sedangkan kedua rekanan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Selain itu, Tersangka ISZ, juga diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta, Rabu (16/7/2025) sore.