Diterangkannya, ijazah Mahasiswa UNIAS pertama sekali mulai didistribusikan pada tanggal 16 April 2024.
“Pertama di FKIP, kemudian dilanjutkan di FE, kenapa kita tidak bisa lakukan pendistribusian secara serentak untuk menghindari penumpukan, dan yang melakukan pendistribusian tersebut pihak Biro Administrasi Akademik (BAA),” jelasnya.
Baca Juga:
Ijazah S1 Periode 2018 - 2023 Stikom Bandung Dibatalkan Kampus, Alumni Khawatir
Dijelaskannya, pemberian ijazah tersebut bagi Mahasiswa yang telah mempublish skripsi dalam bentuk artikel pada Online Jurnal System (OJS) yang terakreditasi nasional atau internasional sesuai dengan bidang ilmu yang ditelitinya, dengan syarat lainnya harus lengkap penulis pada artikel tersebut.
“Untuk Sadari Zega ini, tidak bisa kita distribusikan (Ijazah) karena tidak terpublish pada OJS yang terakreditasi, tanpa nama Pembimbing (penulis 2) dan Penguji I (Penulis 3), Penguji II (Penulis 4), justru yang ada hanya namanya dan temannya,” sebutnya.
Pada waktu itu, Maria mengungkapkan bahwa kelemahan dalam mempublish skripsi itu terjadi bukan hanya kepada Sadari Zega, namun kepada sejumlah Mahasiswa.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
“Jadi bukan hanya sama dia (Sadari Zega), mahasiswa lain juga begitu, tapi teman-temannya itu langsung memperbaiki kekurangan tersebut,” katanya.
Namun anehnya bukannya memperbaiki artikelnya, Sadari Zega justru menyudutkan pihak kampus dengan memposting di akun facebooknya pada Sabtu (30/3/2024) jika dia dipersulit dengan dalih ijazahnya ditahan.
“Di situ, Sadari Zega memposting di media sosialnya jika pihak kampus menahan ijazahnya,” katanya.