WahanaNews-Nias | Sebanyak 5 anggota DPRD Nias Barat diperiksa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan korupsi pada pengunaan Anggaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Nias Barat TA. 2017-2018, Kamis (8/9).
Ke 5 anggota DPRD Nias Barat yang diperiksa tiba di Kejari Gunungsitoli sekira pukul 11.30 Wib. Tampak Ketua DPRD inisial EZ, beserta anggota inisial, TH, KH, HG, NG.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Dari pantauan, ke 5 oknum pimpinan dan anggota DPRD diperiksa selama kurang lebih 5 jam, keluar dari kantor Kejari Gunungsitoli sekira 16.30 Wib.
"Ia, kita sudah memberikan keterangan, dan ada 13 pertanyaan yang disampaikan," ungkap Ketua DPRD Nias Barat, Evolut Zebua, kepada wartawan usai diperiksa oleh penyidik di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Soekarno, Nomor 9, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kamis (8/9) sore.
Evolut menjelaskan bahwa ada 20 orang anggota DPRD Nias Barat yang akan dimintai keterangan oleh Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Semua anggota DPRD Nias Barat akan diperiksa sebanyak 20 orang periode 2014-2019 dan yang saat ini sudah diperiksa sebanyak lima orang," terangnya.
Ia tidak menampik bahwa terkait penggunaan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Nias Barat TA. 2017-2018 telah menjadi temuan BPK.
"Kalau LHP BPK-nya keluar sekitar tahun 2018, dan penanggungjawab segi keuangan adalah Sekwan sebagai pengguna anggaran," ungkapnya.