"Baik sebelum kejadian
maupun sesaat sebelum kejadian, sehingga tersangka merasa kesal dan emosi," kata Agung kepada Wartawan di Kantor Sat. Reskrim Polres Nias, Kamis (2/10/2025) siang.
Agung juga membeberkan bahwa sebelumnya tersangka pernah berkelahi dengan korban.
Baca Juga:
Pengumuman DNA Bareskrim Picu Tangisan dan Kemarahan Lisa Mariana
"Dua bulan sebelumnya juga pernah berkelahi dengan korban dikarenakan korban terus menyuruh tersangka menderes karet karena ada utang keluarga mereka yang harus dilunasi," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan petugas, termasuk sebatang kayu bakar yang digunakan tersangka dengan sisi berbentuk segitiga berukuran kurang lebih 60 centi meter berwarna coklat yang pada salah satu ujungnya telah terbakar.
Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di RTP Polres Nias sejak 28 September 2025, dan dijerat Pasal 44 ayat (3) dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca Juga:
KPAI Soroti Pentingnya Tindakan Cepat dalam Kasus Perundungan Anak
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Agung.
Sambung Agung, adanya informasi yang beredar jika tersangka memiliki tanggung jiwa adalah tidak benar.
"Tersangka selama proses pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menerangkan kronologis kejadian secara detail dan sinkron dengan keterangan saksi yang mengetahui peristiwa kejadian," tambahnya. [CKZ]