Peristiwa ini pun dibenarkan Kapolres Nias, AKBP Agung. Ia mengatakan tersangka tidak terima dimarah-marahi dan disuruh menyadap karet oleh ayahnya.
"Baik sebelum kejadian
maupun sesaat sebelum kejadian, sehingga tersangka merasa kesal dan emosi," kata Agung kepada Wartawan di Kantor Sat. Reskrim Polres Nias, Kamis (2/10/2025) siang.
Baca Juga:
Wakil Walikota Medan Tanggap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Medan Menteng
Agung juga membeberkan bahwa sebelumnya tersangka pernah berkelahi dengan korban.
"Dua bulan sebelumnya juga pernah berkelahi dengan korban dikarenakan korban terus menyuruh tersangka menderes karet karena ada utang keluarga mereka yang harus dilunasi," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, termasuk sebatang kayu bakar yang digunakan tersangka dengan sisi berbentuk segitiga berukuran kurang lebih 60 centi meter berwarna coklat yang pada salah satu ujungnya telah terbakar.
Baca Juga:
Pengumuman DNA Bareskrim Picu Tangisan dan Kemarahan Lisa Mariana
Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di RTP Polres Nias sejak 28 September 2025, dan dijerat Pasal 44 ayat (3) dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Agung.
Sambung Agung, adanya informasi yang beredar jika tersangka memiliki gangguan jiwa adalah tidak benar.