WahanaNews-Nias | Meski belum sebulan menjabat sebagai Kapolres Nias, AKBP Luthfi, sudah menggebrak narkoba dan judi online di wilayah hukumnya.
Nggak ada kompromi, untuk masalah narkoba, mulai dibersihkan dari internal Polres Nias, dengan melakukan tes urine terhadap personel hingga menangkap salah seorang oknum anggota Polsek Moi yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kapolres Nias Terima Kunjungan Sejumlah Tokoh Agama, Ajak Buka Bersama dan Safari Ramadhan
Tidak hanya narkoba, Polres Nias di bawah komandonya juga berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat judi online di wilayah hukumnya.
Diketahui, pada kasus narkoba, telah ditangkap oknum anggota Bripka LL, dan kemudian setelah melalui serangkaian proses penyidikan dilakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak Senin (15/8).
Atas perbuatannya, Bripka LL dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Kapolres Nias Ikuti Rakernis Humas 2024
Sebagai informasi, Bripka LL saat ditangkap oleh Tim Gabungan Personil Sipropam Polres nias yang dipimpin oleh Kasi Propam, Aiptu Saat Pengabdian Zebua dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias, di kamar kos-kosan, tepatnya di Jalan Diponegoro, nomor 339, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, pada Kamis (11/8) sekira pukul 22.40 Wib, ditemukan dua paket sabu yang terbungkus kertas tisu warna putih, satu buah timbangan digital di dalam sebuah tas pinggang yang masih berada dipinggang Bripka LL.
Selanjutnya, pada kasus judi online jenis togel, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan dua orang terduga berinisial L, Pr, 41, warga jalan Pattimura, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, ditangkap di Jalan Pattimura, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, tepatnya di teras samping rumah terduga L, pada hari Minggu (14/8) sore, sekira pukul 16.30 Wib.
Kemudian FT, Lk, 30, warga jalan Ampera Desa Lasara Bahili, Kec. Gunungsitoli, ditangkap di warung milik Pak Lase yang lokasinya berdampingan dengan rumah terduga L.