Mendengarkan penjelasan tersebut, Bupati Nias Barat terpilih, Eliyunus Waruwu mengatakan ”Kalau Khenoki Waruwu saja mengambil barang inventaris kenapa Wakil Bupati tidak bisa. Barang tersebut nilainya semakin menyusut dan dapat dihapus dari daftar aset”.
Para Tim Pendata Barang Inventaris mengatakan boleh diambil barang yang dianggap diperlukan, dan Bupati terpilih mengiyakannya.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
Mendengarkan pernyataan Bupati terpilih dan Tim Pendata Barang Inventaris tersebut, ia pun menyampaikan bahwa sesungguhnya ingin membeli beberapa inventaris tersebut daripada tidak terpakai dan busuk di gudang.
Nantinya, setelah Bupati terpilih Eliyunus Waruwu telah dilantik ia akan menyampaikan surat permohonan untuk pembelian inventaris tersebut dan sambil menunggu proses pelelangan dipinjam pakai.
"Dengan catatan apabila diperlukan oleh Pejabat yang baru dapat ditarik kembali, sehingga Tim Pendata agar mendata dengan baik," ujarnya.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Meskipun Bupati terpilih Eliyunus Waruwu dan Tim Pendata Barang Inventaris menganggap tidak perlu ia menyampaikan surat permohonan, namun pada 4 Maret 2025, Era Era Hia tetap menyampaikan surat kepada Bupati Nias Barat bernomor Istimewa Perihal Inventaris Pendopo Wakil Bupati Periode 2021-2025, yang berisikan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya pada 12 Februari 2025).
"Maka dengan ini kami mengajukan permohonan secara tertulis untuk membeli inventaris dimaksud pada saat Pemkab Nias Barat melakukan pelelangan, namun jika inventaris tersebut tidak memenuhi syarat pelelangan karena kondisinya kurang baik hal lainnya, kami mengikuti petunjuk lebih lanjut," ujarnya.
Namun lanjut Era Era Hia, sampai saat ini belum pernah menerima balasan atas surat tersebut.