Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli menyatakan bahwa Pemda menghormati hak pensiun mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak pernah terdapat kebijakan, perintah, ataupun arahan (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu_red) untuk menahan, menghilangkan, atau menghambat hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025," kata Kharasi Daeli.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
Justru, kata Kharasi Daeli, Bupati Nias Barat telah memberikan disposisi agar permohonan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti secara arif, proporsional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengusulan hak pensiun telah diminta (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu_red) untuk diproses apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tidak terdapat permasalahan administratif maupun hukum yang menghalangi," ungkapnya.
Di sisi lain, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Nomor : 700/118.a/LHV/ITDA/2026, tanggal 27 Februari 2026 dan nota dinas Inspektur Daerah pada 20 Juli 2026, terdapat 174 unit aset hasil perolehan tahun 2014 sampai dengan tahun 2025 yang tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang pada Rumah Jabatan Wakil Bupati Nias Barat.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Dari jumlah itu hanya 12 unit aset atau sekitar 7 persen yang ditemukan di lokasi pada saat dilakukan pemeriksaan. [CKZ]