"Dalam surat permohonan yang ku sampaikan kepada Bapak Bupati tidak terlampir daftar barang karena Berita Acara Pengecekan atau Inventaris Barang di Pendopo Wakil Bupati pada 12 Februari 2025 tidak pernah diserahkan kepada saya sehingga tidak pernah menanda-tangani Berita Acara tersebut," katanya.
Padahal, sambung dia, Berita Acara tersebut sangat penting untuk memastikan inventaris barang yang sebenarnya.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
"Sebab kami menduga banyak barang inventaris tercatat di Pendopo Wakil Bupati, tetapi barangnya dipakai di Pendopo Bupati," sebutnya.
Sehingga pada 22 Maret 2025 ia kembali mempertanyakan daftar list barang-barang di pendopo Wakil Bupati kepada Pengurus Barang Bagian Umum dengan tujuan untuk melengkapi surat permohonannya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pada 20 Maret 2025, pernah menyampaikan pesan melalui WA kepada Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menginformasikan bahwa berdasarkan informasi dari Satpol PP penjaga Pendopo Wakil Bupati Nias Barat, Sozisokhi Hia diungkapkan kalau Sozisokhi Hia ngambek karena beberapa inventaris tidak ada di tempat.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Ia membeberkan Eliyunus Waruwu telah menanggapi beredarnya informasi tersebut dengan membalas chat WA-nya.
"Aduh beliau ngambek terus, gpp pak wabup nanti setelah saya pulang saya bicara ke beliau, memang agak sulit kita sedikit mamahami alur berpikir beliau, apa mungkin gara2 beliau sakit kita harus banyak bersabar menghadapinya, gpp klu ada pertanyaannya bilang aja udah persetujuan saya. Atau kita bisa bicara biar di tanya ke saya", itu isi chat WA-nya," ujarnya.
Kemudian, pada Rabu 29 April 2026 ia mengirim pesan melalui WA kepada Pj. Sekda Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, untuk meneruskan informasi terkait pengurusan Pensiunan yang menurut BPKAD Nias Barat harus diterbitkan surat keterangan bebas aset dari sekretariat.