"Kemudian Pj. Sekda membalas “izin Pak, sedang berproses pendataan aset termasuk di rumjab wabup pak”,
“Semoga cepat yah bu. Jgn sampai berlarut-larut," jawab Era Era Hia.
Baca Juga:
Taspen Tagih Utang Pemerintah Rp25,8 Triliun, Ini Penjelasan Dirut
Oleh karena itu, Era Era Hia mengatakan bahwa terkait dengan barang inventaris tersebut sebagian aset dimaksud dibawa pulang atas arahan dan ijin Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu.
"Sesuai penegasan (Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu) sebelumnya melalui WA pada 20 Maret 2025) maupun pernyataannya pada 12 Februari 2025, maka berkaitan aset (inventaris barang) di pendopo Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021-2025 ditanyakan kepada Bupati," imbuhnya
Namun demikian, Era Era Hia menyatakan taat aturan serta sesuai permohonan sebelumnya, jika barang invetaris tersebut ditarik kembali ia tidak keberatan dan kapan saja bisa dilakukan dengan catatan terlebih dahulu dipertanyakan kepada Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu sesuai dengan penegasannya sebelumnya.
Baca Juga:
Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Kata Sri Mulyani
Tambah dia, budaya menunda-nuda yang sedang dipraktekkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat saat ini tidak menjadikan kami korban terhadap sistem yang buruk.
"Sebab menuda-nunda prosesnya sama saja menghambat hak kami," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat meluruskan informasi yang beredar di media sosial (Medsos) mengenai pengusulan hak pensiun mantan Wakil Bupati (Wabup) Nias Barat Periode 2021–2025 dipersulit.