Mario mengungkapkan, untuk nelayan yang menggunakan perahu mesin mulai dari 0,5 GT hingga kapal nelayan sudah bisa mengurus surat rekomendasi di Dinas Perikanan.
"Rekomendasi ada dua jenis, yaitu rekomendasi bagi nelayan yang memiliki kapal 0,5 GT ke atas dan 0,5 GT ke bawah," jelas Mario.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
Ia juga memberitahukan, kebijakan ini telah berjalan dan akan terus dilakukan untuk memastikan para nelayan tetap bisa melaut.
"Sampai saat ini kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi sekitar 60 orang, dan ini hanya berlaku selama sebulan, agar tidak disalahgunakan," terangnya.
Ditempat yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Rayon 4 Sibolga-Kepulauan Nias, Dany Sanjaya Putra, mengatakan pada dasarnya pihaknya akan mengakomodir para nelayan yang sudah memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
"Pada intinya kami tidak bisa intervensi Dinas, Itu kewenangan Dinas, kita akan akomodir kalau sudah ada surat rekomendasi," katanya.
Ia menghimbau, bagi nelayan yang sudah mendapatkan rekomendasi jika mengambil BBM di SPBU agar menggunakan jerigen atau drum yang berbahan aluminium.
“Ini untuk menghindari kebakaran, sebaiknya pake yang berbahan aluminium,” harapnya.