WahanaNews-Nias | Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 15, pelajar, masih duduk di bangku kelas 1 SMK, dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Nias pada hari Jum'at (7/1/2022).
Perbuatan tidak senonoh ini diduga dilakukan oleh salah seorang oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Nias Utara inisial WN, 35, Warga Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, yang juga merupakan ipar kandung dari ayah korban.
Baca Juga:
Kadis Dikbud Gorontalo Panggil Kepala SMKN 1 Terkait Kasus Pemukulan Siswa
Hal ini diungkapkan orang tua korban inisial SG, 34, warga Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, kepada nias.wahananews.co, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (20/1/2022) sore.
"Benar, sudah kita laporkan ke Polres Nias," ungkapnya.
SG menuturkan, terduga pelaku merupakan iparnya sendiri dan sepengetahuannya bekerja sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Nias Utara, selain itu juga diketahui terduga merupakan oknum honor penyuluh perikanan di salah satu dinas yang ada di Nias Utara.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Dia (terduga) itu ipar saya, menikah dengan adik saya kandung," sebutnya.
Lebih lanjut SG menceritakan, selama ini anaknya (korban) tinggal dirumah WN (terduga), diperkirakan kurang lebih tiga tahun.
"Anak saya (korban) itu tinggal di rumah terduga, sambil membantu untuk menjaga anak-anaknya," katanya.