“Setelah bayi tersebut keluar dari dalam perutnya kemudian dimasukkan ke dalam plastik berwarna hijau dan lalu kemudian dibuang pacarnya ke sungai yang berada tidak jauh dari kosnya,” imbuhnya.
Dari hasil pendalaman dan keterangan dari DT, motif ibu kandung bayi nekat mengugurkan bayi dalam perutnya karena ia merasa malu atas kehamilannya.
Baca Juga:
Sungguh Tega, Bayi Dicekoki Obat Penggemuk Sama Babysitter di Surabaya Selama 2 Tahun
“Dia [DT] mengetahui bahwa hubungannya dengan ST alias ZIDAN tidak disetujui orang tuanya sehingga dia menyembunyikan kehamilannya”,
“Mereka takut, anak dari hasil hubungan gelap mereka diketahui oleh keluarga, belakangan DT menyesali perbuatannya,” sebut Yadsen.
Atas perbuatannya, kepada DT ibu kandung bayi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sedangkan ZT alias Zidan masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Terlalu! Ayah Kandung Tega Jual Bayi Demi Beli Handphone dan Judi
Khusus untuk DT diterapkan pasal 77A ayat (1) Jo pasal 45A UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sudah resmi kita tahan sejak tanggal 4 Mei 2023, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara untuk pacar DT, sambung Yadsen, ST alias Zidan ini telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.