TAPD Terindikasi Merekayasa Silpa
Parahnya, hal ini juga terindikasi direkayasa TAPD dengan membuat Silpa TA. 2022 sebesar Rp 30 miliar lebih, namun justru dana yang tersedia di dalam rekening Kas daerah hanya sebesar Rp 490 juta lebih.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Untuk diketahui bahwa anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih itu dari APBD 2022 tersebut adalah dana yang terikan penggunaannya, antara lain bersumber dari DAK Fisik dan Non Fisik, DBH Provinsi Sumatera Utara, DID, dan DBH SAWIT, sehingga terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar Rp 28 miliar lebih.
Selain itu, adanya hasil pemeriksaan laporan Pemko Gunungsitoli ke Kementrian Keuangan Cq Diretur Jendral Perimbangan Keuangan melalui aplikasi diketahui jumlah atas KAS sebesar Rp 28 miliar lebih.
TAPD Mengalihkan Anggaran Tidak Sesuai Peruntukannya
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
Selanjutnya untuk menutupi pembayaran pembiayaan kegiatan yang bertambah, namun tidak tersedia uang untuk membayar, baik itu kegiatan fisik dan operasional sehingga TAPD mengalihkan peruntukan atau penggunaan Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan, peruntukkannya (DAU Spesific Grant) sebesar Rp 10 miliar lebih yang membuat daerah memiliki utang jangka pendek, dan rekanan korban dari tunda bayar ini sebagian terindikasi atau terafiliasi ada oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Penyalahgunaan DAU SG yang tidak pada tempatnya ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah junto Peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyalahgunaan Dana