Apakah kemudian kerugian ini dapat dikualifikasi sebagai kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor serta perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan bertambahnya beban pembiayaan daerah dan utang daerah yang melanggar undang-undang masuk kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam arti TIPIKOR, maka Pansus berpendapat biarlah Aparat Penegak Hukum yang mendudukkan itu.
Oleh karenanya patut dan berkewajiban Pimpinan DPRD meneruskan dan menyampaikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tindak lanjut hasil pengawasan DPRD melalui pembentukan Pansus ini.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Sebagai informasi, Pansus Pembahasan Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 secara resmi menyampaikan laporannya kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli pada Rapat Paripurna, Senin (28/10/2024).
Diketahui, dalam dokumen Laporan Pansus Pembahasan Penelusuran Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 ini, dari 9 orang Pansus, terdapat 6 orang yang telah menandatangani, antara lain Yan Raradodo Gea (Ketua), Nehemia Harefa (Wakil Ketua), Adrianus Zega, Asogo Zega, Theodore Hulu dan Aryanto Lase (Anggota).
Sedangkan 3 orang lainnya, Trimen V. Harefa, Arosokhi Harefa, dan Darman Zendrato (Anggota) belum menandatangani.
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
Terkait defisit ini, tengah diusut Kejari Gunungsitoli. Oleh Penyidik Kejari Gunungsitoli telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Gunungsitoli inisial PS terkait dengan kasus tersebut pada Selasa (8/10/2024).
Selain PS, pihak Kejari Gunungsitoli juga telah memeriksa 2 orang TAPD berinisial OW dan TH. [CKZ]