Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) terkait desifit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli tahun 2023 mencapai Rp 84 miliar menemukan beberapa fakta mencengangkan.
Di antaranya diduga kuat adanya pemalsuan data dan informasi, mark-up, penyalahgunaan kewenangan hingga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dikutip dalam dokumen laporan Pansus yang diterima Nias.WahanaNews.co beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Dalam laporan tersebut, disebutkan setelah Pansus melakukan kajian maupun pendalaman terkait masalah keuangan Pemko Gunungsitoli tahun 2023 yang menyumbang utang daerah dan defisit ditemukan sejumlah kejanggalan.
Pada APBD Tahun Anggaran 2023 setelah ditetapkan dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada bulan Februari dilakukan perubahan struktur, dan asumsi serta penambahan kegiatan dan belanja daerah dengan dan tanpa persetujuan DPRD Kota Gunungsitoli.
TAPD Terindikasi Melakukan Penyalahgunaan Kewenangan
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gunungsitoli bersama dengan Dinas Teknis Bappelitbang dan BPKAD bersama-sama melakukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan yakni dengan sengaja menambah beban APBD 2023 yang menyumbang defisit sebesar 5,89 persen atau setara dengan Rp 59 miliar lebih dengan cara menambah kegiatan belanja modal (kegiatan pembangunan).
Meskipun TAPD, Bappelitbang dan BPKAD telah mengetahui secara nyata bahwa kondisi fiskal atau keuangan daerah tidak mampu.