Di lain sisi, Pansus juga memahami ketidakmampuan DPRD Kota Gunungsitoli melalui Badan Anggaran dalam mengawasi, hal ini dikarenakan lembaga DPRD Kota Gunungsitoli tidak memiliki kewenangan mengaudit keuangan daerah secara detail dan memastikan tersedianya uang dalam KAS daerah sebagaimana data yang telah disajikan TAPD dalam KUA PPAS dan Nota Keuangan, maka Pansus berpendapat karena penyalahgunaan dana tersebut di atas akan menjadi tugas dan tanggungjawab penyelesaian oleh TAPD kepada pihak ketiga.
Diduga Kuat Adanya Pemalsuan Data dan Informasi
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Menurut Pansus, karena data yang disajikan dalam KUA PPAS dan Nota Keuangan serta APBD 2023 dan turunannya banyak yang tidak benar data dan infomasi di dalamnya, maka Pansus menduga kuat adanya pemalsuan data dan Informasi.
Hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam dokumen berharga yakni APBD 2023. Sehingga, membuat DPRD dan Perangkat Daerah pelaksana tugas APBD 2023 ini terkecoh, mengira kegiatan dan keuangan yang tertuang di dalamnya sepenuhnya benar.
TAPD Sengaja Melakukan Mark Up
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
Oleh karena itu, Pansus menduga dan menilai bahwa TAPD melakukan sejak awal penyusunan RKPD TA 2023 telah disepakati secara sengaja memark-up sumber-sumber pendapatan daerah pada APBD dan PAPBD 2023 pada belanja dan kegiatan yang sifatnya tidak mendesak pada ΤΑ. 2023.
TAPD menganggarkan PAD secara tidak rasional dan tidak berdasarkan asumsi perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat sehingga tidak cermat dalam membahas Rancangan APBD dari APBD-P TA. 2023.
Seharusnya TAPD memperhatikan prioritas kebutuhan belanja, kemampuan pendapatan daerah yang rasional dan ketentuan batas maksimal defisit, hal ini merupakan kelalaian TAPD dalam perencanaan, dan pengawasan keuangan daerah.