Terjadi Tunda Bayar
Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan dan melaporkan beberapa kegiatan pembangunan yang ditunda pembayarannya pada tahun 2023 di beberapa OPD.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Pembohongan Publik
Maka dari itu, Pansus menyimpulkan bahwa apabila program atau kegiatan yang ada telah tersedia pada plafon anggaran dan teralokasi namun tidak dapat dibayarkan merupakan suatu kejahatan yakni pembohongan publik yang dapat mengarah pada tindakan sifatnya pidana.
Dari uraian singkat di atas, Pansus menemukan sejumlah perbuatan yang menjurus pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
Daerah dirugikan secara langsung dengan tidak terserapnya anggaran sesuai peruntukannya dan sasaran atau output dari manfaat anggaran tersebut menjadi tidak terwujud.
Kerugian lainnya adalah bertambahnya utang daerah dan beban fiskal daerah serta daerah Kota Gunungsitoli terancam mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat karena pelanggaran hukum.
Direkomendasikan kepada APH