TAPD Mengabaikan Telaah Pemprovsu
Namun anehnya, TAPD mengabaikan atau tidak mengindahkan hasil telaah dokumen evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas APBD Pemko Gunungsitoli Nomor: 188.44/1080/KPTS/2022 tentang Evaluasi Rancangan APBD TA 2023 yang merekomendasikan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara pasal 3 ayat (3) dan PP nomor 3 tahun 2029 pasal 124 ayat (1).
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Menggelembungkan PAD
Bahkan, untuk menutupi pembiayaan kegiatan pembangunan atau belanja modal serta belanja operasional yang ditambahkan pada APBD 2023, TAPD pun menaikkan pendapatan yang bersumber dari PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp 63 miliar lebih dan direalisasikan sebesar Rp 27 miliar lebih.
Pendapatan dari jasa giro TA. 2023 yang hanya mampu terealisasi sebesar Rp 1 miliar lebih dinaikkan hingga mencapai Rp 20 miliar lebih atau kenaikkan hingga sebesar 1.468,46 persen.
Baca Juga:
Damili Gea Kritik soal Defisit Pemko Gunungsitoli Rp 84 Miliar: Orang Gila yang Merencanakan
Pendapatan yang bersumber dari denda keterlambatan pekerjaan yang biasanya terealisasi sebesar Rp 52 juta lebih dikokang hingga sebesar Rp 4 miliar lebih atau setara dengan 9.436.86 persen.
Dan pendapatan dari pengembalian yang biasanya terelasisasi sebesar Rp 259 juta lebih dinaikkan menjadi Rp 7 miliar atau setara 2.599,36 persen.
Kemudian, dalam penelusuran Pansus juga diketahui bahwa seyogianya defisit yang mencapai 5,89 persen ini seharusnya didukung dengan tersedianya sumber dana dari selisih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yakni TA 2022.