Ia pun mengungkapkan keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan nyata. Meskipun demikian, Pemkab Nias Barat berkomitmen mencari solusi terbaik termasuk Pernyataan dari PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji.
Namun, lanjut Eliyunus Waruwu, bila memungkinkan anggaran di masa yang akan datang dipastikan diakomodir dengan melakukan penyesuaian anggaran serta mengajukan dukungan ke pemerintah pusat.
Baca Juga:
Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Dibuka, Tapi Ini Khusus Fresh Graduate
"Tidak ada tenaga honorer yang diabaikan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik. Dialog tetap kami kedepankan," ujarnya.
Ia juga menghimbau seluruh tenaga honorer agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan.
"Pemerintah daerah membuka ruang komunikasi, sehingga aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan terhormat," imbuhnya.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
SPTJM
Mantan Rektor Universitas Nias (UNIAS) itu menegaskan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatanganinya memiliki konsekuensi hukum.