Ia pun mengungkapkan keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan nyata. Meskipun demikian, Pemkab Nias Barat berkomitmen mencari solusi terbaik termasuk Pernyataan dari PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji.
Namun, lanjut Eliyunus Waruwu, bila memungkinkan anggaran di masa yang akan datang dipastikan diakomodir dengan melakukan penyesuaian anggaran serta mengajukan dukungan ke pemerintah pusat.
Baca Juga:
Sekretariat PGRI Sumedang Jadi Lokasi Penandatanganan Kontrak PPPK Paruh Waktu
"Tidak ada tenaga honorer yang diabaikan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik. Dialog tetap kami kedepankan," ujarnya.
Ia juga menghimbau seluruh tenaga honorer agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan.
"Pemerintah daerah membuka ruang komunikasi, sehingga aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan terhormat," imbuhnya.
Baca Juga:
Kepala SPPG hingga Ahli Gizi Diangkat PPPK, BGN Tegaskan Relawan Tak Termasuk
SPTJM
Mantan Rektor Universitas Nias (UNIAS) itu menegaskan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatanganinya memiliki konsekuensi hukum.