Format SPTJM yang dikoreksi Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. [WAHANANEWS/Ist]
Artinya, setiap data dan pernyataan dalam SPTJM bersifat mengikat secara administrasi dan hukum. Bila terdapat ketidaksesuaian, maka penandatangan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik administratif, keuangan, bahkan pidana.
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
"Karena itu, pemerintah daerah harus sangat hati-hati dan bertanggung jawab penuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Tentu SPTJM tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah",
SPTJM yang telah ditandatangani Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. [WAHANANEWS/Ist]
"Dan saya sudah tanyakan ke KemenPAN-RB terkait SPTJM itu dan pihak KemenPAN-RB bilang nggak ada masalah, saat ini sedang berproses," tambahnya.
Baca Juga:
Mendagri Siap Bedah APBD Daerah yang Mengaku Kewalahan Bayar Gaji PPPK
Sebelumnya, Pemkab Nias telah mengajukan kebutuhan 1.512 formasi PPPK Paruh Waktu ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Jakarta.
Pengajuan itu diketahui melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu pada 25 Agustus 2025, dengan nonor 800/3557/BKPSDM-II.
SPTJM tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permohonan Pemkab Nias Barat Nomor: 800/3556/BKPSDM-II, tanggal 25 Agustus 2025 tentang usulan PPPK Paruh Waktu. Dan juga sebagai bagian dari penyelesaian penataan Pegawai Non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).