Nias.WahanaNews.co, Nias Barat - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan desa strategis, Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 1 miliar lebih dituntut penjara.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Yuanda Winaldi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ketiga terdakwa itu OH selaku PPK Bidang Prasarana di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, MM selaku Penyedia dari CV. Orahua dan ITBD selaku Pengawas atau Konsultan Supervisi sebagai Wakil Direktur I CV. Cipta Karya Anugrah.
"Ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/9/2024) sore.
Masing-masing terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Untuk Terdakwa OH, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa MM sebagaimana di dalam dakwaan Primair dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan denda Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan agar membayar uang pengganti sebesas Rp 300 juta lebih.
"Jka Terdakwa MM tidak sanggup membayar uang pengganti itu paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita, tapi jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Sulaiman.
Kemudian, untuk Terdakwa ITBD di dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan denda sebesar Rp.50 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Sedangkan, lanjut Sulaiman, untuk masing-masing barang bukti yang ada dalam berkas perkara dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat.
"Kecuali uang tunai sebesar 3,5 juta sesuai Berita Acara Penyitaan pada 21 Februari 2024 dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti," sebut dia.
Pada persidangan ini, selaku Ketua Majelis, Sulhanuddin dengan masing-masing anggota, Nurmiati, dan Ibnu Kholik. Sedangkan Panitera Penggantinya Barry Prima, Fadli Asrar dan Yuridiansyah.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut merupakan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. [CKZ]