"Tidak ada dokumen, nomor induk, atau riwayat akademik yang menunjukkan keterkaitan," sebutnya.
Ia menyebutkan jika kasus itu diduga kuat akibat kesamaan nama, terutama karena data era pra-digital belum menggunakan identitas unik secara terintegrasi. LLDIKTI kini melakukan verifikasi pemisahan data.
Baca Juga:
Gelar Gladi Resik, Besok 865 Mahasiswa UNIAS akan Diwisuda
"Riwayat akademik lanjutan Pak Delipiter Lase, yakni Magister Manajemen (UKI, 2004) dan program Doktor di Universitas Sumatera Utara, tercatat resmi dalam PDDikti," ujarnya.
Lebih jauh ia berharap menjelang pelaksanaan Wisuda Mahasiswa UNIAS pada lusa 13 Desember 2025 agar masyarakat tidak terseret opini yang menyesatkan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak salah mencerna informasi, dan menunggu penjelasan resmi dari institusi berwenang,” harapnya.
Baca Juga:
Teken MoU, KND-UNIAS Pastikan Akses Pendidikan Layak bagi Mahasiswa Disabilitas
Menutup pernyataannya, Trisman Harefa menegaskan bahwa Ijazah S-1 Plt. Rektor UNIAS, Delipiter Lase dari Universitas Eka Sakti Padang adalah sah.
"Tidak tercatatnya di PDDikti bersifat administratif, catatan Universitas Dharma Agung bukan miliknya, dan Riwayat pendidikan S-2 dan S-3 terverifikasi resmi," tambahnya. [CKZ]