Arianto menjelaskan jika pada proyek ini mereka hanya mengerjakan Aluminium Composite Panel (ACP).
"Kalau fisik mereka sendiri, kami hanya ACP. Kami bekerja dengan sistem borongan," katanya.
Baca Juga:
Terlibat Korupsi, Konsultan Pengawas Proyek Puskesmas Mandrehe Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli
Arianto pun membeberkan, jika mereka mulai bekerja sekitar bulan Oktober 2023 sampai awal bulan Januari 2024.
"Safrizal Harahap mengajak saya dalam pekerjaan itu, dan yang membayarkan uang adalah YAT (oknum anggota Dewan di Nias Utara) melalui Safrizal," bebernya.
Bahan dan Upah Tukang Belum Dibayarkan
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Laksanakan Eksekusi Putusan Tipikor Atas Terpidana RA.H
Disebutkannya, dalam pekerjaan itu tidak ada perjanjian, dengan kesepakatan saat itu sebesar Rp. 806 juta.
"Karena sama-sama sudah kenal, saling percaya saja, yang sudah dibayar sebesar Rp. 600 juta, sisa Rp. 206 juta," ungkapnya.
Yang membuat Arianto tidak berterima, adanya biaya denda keterlambatan penyelesaian proyek sebesar Rp. 74 juta.