Arianto menjelaskan jika pada proyek ini mereka hanya mengerjakan Aluminium Composite Panel (ACP).
"Kalau fisik mereka sendiri, kami hanya ACP. Kami bekerja dengan sistem borongan," katanya.
Baca Juga:
Masalah Gigi-Mulut Kerap Disepelekan: Wakil Wali Chandra Kait PDGI Kota Depok
Arianto pun membeberkan, jika mereka mulai bekerja sekitar bulan Oktober 2023 sampai awal bulan Januari 2024.
"Safrizal Harahap mengajak saya dalam pekerjaan itu, dan yang membayarkan uang adalah YAT (oknum anggota Dewan di Nias Utara) melalui Safrizal," bebernya.
Bahan dan Upah Tukang Belum Dibayarkan
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik di Puskesmas Pinangsori, Bayi Meninggal dengan Kondisi Mengenaskan, Viral di Media Sosial
Disebutkannya, dalam pekerjaan itu tidak ada perjanjian, dengan kesepakatan saat itu sebesar Rp. 806 juta.
"Karena sama-sama sudah kenal, saling percaya saja, yang sudah dibayar sebesar Rp. 600 juta, sisa Rp. 206 juta," ungkapnya.
Yang membuat Arianto tidak berterima, adanya biaya denda keterlambatan penyelesaian proyek sebesar Rp. 74 juta.