"Alasannya pemotongan karena keterlambatan PHO selama 8 hari kali seperseribu dari 7,6 berarti Rp. 7,6 juta per hari, pemotongan senilai Rp. 74 juta",
"Yang mengatakan pemotongan denda ini langsung dia sendiri [YAT] tanpa negosiasi dengan kami, istilahnya kemauannya sendiri," katanya dengan nada kesal.
Baca Juga:
Langsung ke Sasaran, Dinkes Deiyai Bagikan Susu dan Biskuit untuk Tekan Stunting
Lanjut Arianto, dalam RAB volume pekerjaan hanya 631,31 m².
"Yang terjadi di lapangan 774 m², yang 144 m² itu belum dibayarkan, bayangkan dengan 144 m² berapa hari bisa terlambat",
"Waktu itu konsultannya sudah mengakui kalau ada kesalahan input angka di RAB itu, volume akhir yang sudah terpasang 774 m²," imbuhnya.
Baca Juga:
Pemerintah Sumenep Bangun Puskesmas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
Lanjut Arianto mengakui telah mengkonfirmasi pemotongan tersebut kepada Direktur CM SM.
"Direktur mengatakan jika keterlambatan tersebut bukan menjadi tanggungjawab kami. Kami berharap agar pihak rekanan segera menyelesaikan sangkutannya kepada kami," ujarnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Direktur CV. SM, Serius Zega, melalui WhatsApp, Kamis (14/3/2024) siang, tidak memberikan tanggapan.