Dijelaskannya, pemberian ijazah tersebut bagi Mahasiswa yang telah mempublish skripsi dalam bentuk artikel pada Online Jurnal System (OJS) yang terakreditasi nasional atau internasional sesuai dengan bidang ilmu yang ditelitinya, dengan syarat lainnya harus lengkap penulis pada artikel tersebut.
“Untuk Sadari Zega ini, tidak bisa kita distribusikan (Ijazah) karena tidak terpublish pada OJS yang terakreditasi, tanpa nama Pembimbing (penulis 2) dan Penguji I (Penulis 3), Penguji II (Penulis 4), justru yang ada hanya namanya dan temannya,” sebutnya.
Baca Juga:
787 Mahasiswa Baru UNIAS Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus
Pada waktu itu, Maria mengungkapkan bahwa kelemahan dalam mempublish skripsi itu terjadi bukan hanya kepada Sadari Zega, namun kepada sejumlah Mahasiswa.
“Jadi bukan hanya sama dia (Sadari Zega), mahasiswa lain juga begitu, tapi teman-temannya itu langsung memperbaiki kekurangan tersebut,” katanya.
Namun anehnya bukannya memperbaiki artikelnya, Sadari Zega justru menyudutkan pihak kampus dengan memposting di akun facebooknya pada Sabtu (30/3/2024) jika dia dipersulit dengan dalih ijazahnya ditahan.
Baca Juga:
Terima Izin Buka Prodi Baru Teknik Sipil dari LLDikti Sumut, UNIAS: Terus Berbenah
“Di situ, Sadari Zega memposting di media sosialnya jika pihak kampus menahan ijazahnya,” katanya.
Khusus untuk Sadari Zega, Maria menerangkan jika sebenarnya sebelum diwisuda artikelnya sudah terpublish pada (1/12/2023).
“Setelah wisuda, dicek kembali dan ternyata publishnya di Jurnal bodong hal ini berdasarkan hasil verifikasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)," tandasnya.