WahanaNews-Nias | Ahli Waris PR Telaumbanua melaporkan Inisial D, pemilik Rumah Makan Salero Basamo atas dugaan Pengurusakan terhadap objek tanah yang terletak di jalan Pantai Pesisir, Lingkungan 1, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungtoli.
Hal ini disampaikan Derman Laoli, selaku kuasa hukum ahli waris Pr. Telaumbanua, SK Abraham Telaumbanua, kepada Nias.WahanaNews.co usai mengikuti cek TKP yang dilaksanakan bersama dengan penyidik unit 4 Sat Reskrim Polres Nias, Senin (12/9) sore.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
"Ia hari ini kita melakukan cek TKP, terkait laporan klien saya di Polres Nias," kata Derman Laoli.
Ia memberitahukan, pengecekan TPK yang dilaksanakan pada hari ini bersama penyidik dan salah seorang staff BPKAD Kota Gunungsitoli.
"Ini untuk pemeriksaan Nomor Objek Pajak (NOP) tanah yang kita permasalahkan," ujarnya.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
Lebih lanjut, Derman Laoli menuturkan bahwasannya perkara ini bermula pada 1 Juli 2022 oleh ahli waris diwakili SK Abraham Telaumbanua telah melakukan pemagaran dan pemasangan spanduk pada tanah tersebut.
Lalu 14 Juli 2022 spanduk telah di bongkar dan 25 Juli 2022 pagar telah dibongkar.
"Jadi oleh ahli waris SK Abraham Telaumbanua, pada tanggal itu melihat spanduk dan pagar telah dibongkar," terangnya.