Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan disertai dengan peringatan kepada Polri selaku tergugat III dalam perkara gugatan perdata pencabutan izin kuasa Bharada E untuk hadir pada sidang, Rabu (28/9) pekan depan.
"Memberikan kesempatan kepada juru sita untuk melakukan panggilan kepada tergugat III, maka sidang ditunda minggu depan 28 September dengan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah, di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Much Boerhanuddin kembali ditunda oleh majelis hakim karena tergugat III tidak hadir.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talapessy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casus quo (cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III). [gun/CKZ]