WahanaNews-Nias | PH, 19, warga Desa Hilina’a Gomo Kec Gomo Kab Nias Selatan, langsung ciut ketika didatangi oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Nias, di salah satu rumah yang terletak di Gang Nusantara, Desa Sifaelete Tabaloho, Gunungsitoli, Minggu (18/9) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib.
PH ditangkap lantaran diduga kuat telah merampas handphone milik korban Nur Azizah Laia alias Nur, Pr, 18, warga Desa Bozihona, Kecamatan Idanogawo, Nias, disertai dengan kekerasan terhadap Arman Gea alias Arman, Lk, 16, warga Desa Onowaembo Hiligara, Kecamatan Hiliduho, Nias, pada hari Kamis (14/7) malam, sekira pukul 21.30 Wib.
Baca Juga:
Ormas Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas
"Ia benar, mendasari perintah Pak Kapolres, Minggu dini hari petugas bergerak menangkap tersangka dan saat ini sudah kita dilakukan penahanan," ungkap Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Senin (19/9) siang.
Lanjut Yadsen menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban Arman dari rumahnya di Hiliduho menuju ke tempat kerja nya dirumah makan “STAR CAVE” di Gunungsitoli.
Tersangka PH. (Foto/ist)
Baca Juga:
Viral di Medsos Preman di Medan Nangis Saat Ditangkap
"Arman diantar oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor dan sebelum Arman sudah menelpon Nur mengajak bertemu di Taman Ya'ahowu Gunungsitoli," jelas Yadsen.
Tiba di Taman Ya'ahowu sekira pukul 18.00 Wib, Arman langsung menemui Nur yang sudah duluan tiba dan sedang duduk, sementara temannya yang mengantarnya juga sudah pergi.