Akhirnya korban dan tersangka saling berebut pisau yang sedang dipegang tersangka PH hingga mereka sama-sama jatuh di tanah.
"Laku korban Arman melepaskan kedua tangannya yang sedang memegang tangan kanan PH, setelah itu korban berdiri dan pergi dari tempat," terangnya.
Baca Juga:
Ormas Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas
Saat ditangkap, Yadsen mengatakan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dari tangannya turut diamankan sebilah pisau yang terbuat dari besi berwarna putih dan bergagangkan plastik berwarna hijau dengan panjang keseluruhan 19 (sembilan belas) centimeter.
“Sementara HP merk Vivo milik Nur dan Arman yang telah dirampas tersangka, dari pengakuanya sudah di jualnya di Gomo, yang kita amankan sebagai BB hanya kotak HP milik Nur,” ujarnya.
Sambung Yadsen, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 aya 1 sub pasal 362 dan atau Pasal 368 KUHPidana.
Baca Juga:
Viral di Medsos Preman di Medan Nangis Saat Ditangkap
"Terhitung mulai hari ini, sudah kita tahan di RTP Polres Nias, ancaman 9 tahun penjara," tegas Yadsen.
Dari informasi yang dihimpun, PH selama ini tinggal di rumah tantenya yang terletak di Pasar Beringin Gunungsitoli, sementara pada saat penangkapan, tersangka sedang berada di rumah temannya yang terletak di Gang Nusantara, Desa Sifalaete, Gunungsitoli. Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Dermawan Laoli. [CKZ]