"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," jawab Mustofa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata Jaksa.
"Tidak ditemukan," tutur Mustofa.
"Tidak ada buktinya? Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang tapi tidak jelas," jelas Mustofa.
"Artinya tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ? Berarti tidak dapat dijadikan motif? Begitu?" tanya jaksa.
"Tidak bisa," sebut Mustofa.