WahanaNews-Gunungsitoli | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada sidang kasus dugaan adik menghamili kakak kandungnya inisial YN, 17, memutuskan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap SN, 15, (anak yang berkonflik dengan hukum) terhitung mulai hari Rabu, (22/12/2021).
Ketua tim penasehat hukum SN, Itamari Lase, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan secara tertulis telah diajukan oleh pihaknya kepada Majelis Hakim dengan beberapa alasan.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban Terkait Tes DNA yang Dilaksanakan Polres Nias
"Karena sidang digelar dengan online sering terganggu jaringan teleconference saat persidangan sehingga anak kesulitan mengikuti persidangan, dan juga karena untuk mencari kebenaran materiil diperlukan kehadiran langsung dari SN," jelas Itamari Lase kepada nias.wahananews.co, Rabu (22/12/2021) sore.
"Dengan jaminan SN tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan siap mengikuti persidangan sampai vonis, disamping pertimbangan kemanusiaan karena menjelang hari natal dan tahun baru," sebut Itamari Lase.
Ia mengungkapkan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan kepada majelis hakim pada saat agenda sidang putusan eksepsi yang digelar di Pegadilan Negeri Gunungsitoli, pada Selasa (14/12/2021) lalu.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Adik Diduga Hamili Kakaknya di Idanogawo: Polres Nias Laksanakan Tes DNA
"Kami berterimakasih karena permohonan penangguhan penahanan ini, telah dikabulkan hari ini oleh Majelis Hakim," ucapnya.
"Sidang lanjutan perkara ini akan digelar besok Kamis (23/12/2021) pagi, dengan agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.
Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Taufiq Noor Hayat (ketua) dan Achmadsyah Ade Mury (anggota) dan Fadel Pardamean Batee (anggota) dengan memutuskan SN ditangguhkan penahanannya.