Sebagai informasi diberitakan sebelumnya, kasus SN yang diduga tega menyetubuhi kakak kandungnya sendiri hingga hamil di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, telah dilimpahkan oleh Polres Nias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Berkas perkara atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Selasa (30/11/2021) malam.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
“Iya berkas perkaranya sudah P-21 dan hari ini Tersangka (TSK) beserta Barang Bukti telah diserahkan ke JPU dan telah diterima," kata Yadsen singkat. [CKZ]