"Kami membawa ke Puskesmas Alasa, dan diopname," katanya.
Tak terima dan curiga dengan kondisi anaknya, akhirnya dengan ditemani kuasa hukum melapor ke Polres Nias.
Baca Juga:
Korban Dugaan TPPO Terima Teror, Minta Perlindungan Polisi
Anehnya, di tengah proses kasus tersebut beredar isu jika telah dilakukan perdamaian dengan Kasek, meskipun sebenarnya pada saat itu belum ada perdamaian.
Karena tidak ada kesepemahaman dengan kuasa hukum sebelumnya, orang tua korban pun mencabut surat kuasa kepada pengacara yang sebelumnya mendampingi mereka.
"Surat kuasa pada pengacara sebelumnya sudah saya cabut, dan kemudian memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Syukur K. Hulu pada 22 Desember 2025," sebutnya.
Baca Juga:
Bocah 11 Tahun Jadi Korban Nafsu Setan Berkedok Rokok!
Setelah itu, dalam proses penanganan kasus ini, dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun akhirnya didamaikan secara kekeluargaan.
"Karena sebenarnya dengan Kasek itu kami masih ada hubungan saudara, dan kami sudah berdamai secara kekeluargaan pada 11 Januari 2026 di Kantor Hukum Syukur K. Hulu," terangnya.
Dengan adanya perdamaian itu, YG berharap melalui kuasa hukumnya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.