Sementara, Tim Pengacara dari Kantor Hukum Syukur K. Hulu, Sonitehe Gea, membenarkan bahwa pihak korban dan pelaku telah berdamai secara kekeluargaan.
Pada prinsipnya, sambung Sonitehe Gea, sebagai kuasa hukum pihaknya berkomitmen akan mendampingi kasus ini sampai ada kejelasan.
Baca Juga:
Korban Dugaan TPPO Terima Teror, Minta Perlindungan Polisi
"Namun karena orang tua korban mengatakan jika dengan terlapor ada hubungan saudara dan mereka kedua belah pihak ingin berdamai secara kekeluargaan, tentu itu merupakan hak mereka jika ingin berdamai, dan tentunya kita mendukung setiap apa yang menjadi keinginan dari klien kita," ujarnya.
Mendasari dari perdamaian itu, pihak orang tua korban meminta tolong kepada kuasa hukumnya untuk dapat menyampaikan kepada pihak Polres Nias jika ingin mencabut laporan terkait kasus tersebut.
"Sekali lagi posisi kita sebagai penasehat hukum tetap mendukung, dan harapan kami perdamaian ini dapat ditindaklanjuti Polres Nias," harapnya.
Baca Juga:
Bocah 11 Tahun Jadi Korban Nafsu Setan Berkedok Rokok!
Terpisah, Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, menyatakan bahwa telah menerima surat perdamaian terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (13/1/2026) kemarin.
"Kita akan melakukan pemeriksaan wawancara klarifikasi dengan pelapor dan terlapor, kemudian akan melakukan mekanisme Restorative justice sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative justice," ujarnya.
Ia pun memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur.