NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan -
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli didesak untuk mengungkapkan kepada siapa saja mengalir uang dari kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Disparbud senilai Rp 1,2 miliar Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919 juta lebih.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp279 Triliun, ICW: Tahun 2024 Penindakan Korupsi Merosot Tajam
Diketahui, dua tersangka pada kasus tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp290 juta. Artinya, Rp 629 juta lebih belum dikembalikan.
Rincian uang Rp 290 juta tersebut dikembalikan oleh Tersangka ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 200 juta pada Rabu (16/7/2025) sore.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara hanya menyerahkan senilai Rp 90 juta.
Baca Juga:
ICW: Penanganan Korupsi Sepanjang Tahun 2024 Turun Drastis, 364 Kasus Tak Disidik
"Kita meminta agar Kejari Gunungsitoli mengungkap kepada siapa saja uang itu mengalir. Kita harapkan agar penanganan kasus itu dibuka secara transparan kepada publik," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara, Syaifudin Lubis, Rabu (1/10/2029).
Ia meyakini, keterangan para Tersangka maupun Saksi dapat dijadikan petunjuk bagi Penyidik untuk memanggil maupun memeriksa dan bahkan menyeret pihak-pihak yang patut diduga terlibat.
"Kami yakin para Tersangka sudah nyanyi dalam BAP-nya, maunya dibuka ke publik, siapa saja yang menikmati uang itu, siapa yang memberi perintah agar pekerjaan itu dimunculkan," ujarnya.