Syaifudin Lubis optimis pihak Kejari Gunungsitoli akan menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih.
"Jangan hanya kroconya yang diseret, otaknya atau big fish-nya harus diseret," ujarnya.
Baca Juga:
Selain Dipenjara 10 Tahun, Nadiem Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Gunungsitoli akhirnya resmi menahan Mantan Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai.
Fotani Zai ditahan usai dilakukan penetapan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan selaku Pengguna Anggaran (PA).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fotani Zai dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
"Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919 lebih," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025) sore.
Yaatulo Hulu menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka yakni melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebelum tender dilaksanakan mereka sudah bermufakat untuk menentukan pemenang tender yaitu Penyedia Jasa dari CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana," ungkapnya.