Atas perbuatannya, Fotani Zai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp279 Triliun, ICW: Tahun 2024 Penindakan Korupsi Merosot Tajam
"Terhitung mulai hari ini sampai dengan 12 Oktober 2025," tambah Yaatulo Hulu.
Selain itu, pada Kamis (12/6/2025) lalu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ISZ ditetapkan sebagai Tersangka sekaligus ditahan oleh Kejari Gunungsitoli.
Dan seminggu setelah itu, tepatnya pada Kamis (19/6/2025) siang, sekira pukul 11.47 Wib, Tersangka inisial GS (rekanan) ditangkap di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Baca Juga:
ICW: Penanganan Korupsi Sepanjang Tahun 2024 Turun Drastis, 364 Kasus Tak Disidik
Tidak lama berselang setelah GS ditangkap, satu orang lagi rekanan berinisial JS menyerahkan diri.
Kedua rekanan itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Selain itu, Tersangka ISZ, juga diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta, Rabu (16/7/2025) sore.