WahanaNews-Nias | Pj. Rektor Universitas Nias (UNIAS), Eliyunus Waruwu, melaporkan salah satu akun facebook atas dugaan pencemaran nama baiknya di Polres Nias, Rabu (30/11) siang.
“Hari ini saya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik saya di media sosial facebook,” kata Eliyunus Waruwu, kepada Nias.WahanaNews.co, usai melapor di Mapolres Nias, Rabu (30/11) sore.
Baca Juga:
787 Mahasiswa Baru UNIAS Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus
Ia menjelaskan, salah satu akun facebook memposting sebuah komentar yang sudah discreenshot. Pada tampilan screenshot tersebut, terdapat akun facebook bernama Eliyunus Waruwu dengan foto mirip dengannya.
“Akun itu menggunakan nama dan foto saya,” sebutnya.
Lanjut Eliyunus menjelaskan, pada akun facebook yang mengatasnamakan dia dan menggunakan fotonya tersebut menuliskan kalimat “Tidak ada yg bisa menurunkan saya dari Jabatan Rektor kecuali Tuhan. Jadi, saya ingatkan anak FE jangan coba2 ya!”
Baca Juga:
Terima Izin Buka Prodi Baru Teknik Sipil dari LLDikti Sumut, UNIAS: Terus Berbenah
Lalu, pada kolom komentar berikutnya di tulis oleh akun lain @Erwin Jaya Laoly “kukira suhu ternyata cupu😂🤔”
Kemudian akun facebook tersebut yang mengatasnamakan dia dan menggunakan fotonya kembali menulis komentar “Kamu saya tandai!”
Padahal, Eliyunus Waruwu menegaskan akun tersebut bukan miliknya dan ia sama sekali tidak pernah memberikan komentar sedemikian.
Atas adanya screenshot yang dibagikan oleh salah satu akun facebook, di mana ada akun facebook yang mengatasnamakan dirinya dan juga menggunakan fotonya mengakibatkan beragam komentar miring nitizen terhadap dirinya bahkan sampai ada yang menghujatnya.
“Menurut saya ini pencemaran nama baik saya dan juga pembunuhan karakter, sehingga dianggap saya yang memberikan komentar tersebut, padahal sama sekali itu bukan akun facebook saya,” katanya.
Karena merasa dicemarkan nama baiknya, akhirnya Eliyunus Waruwu menyampaikan laporan ke Polres Nias.
“Jadi saya sampaikan bahwa akun tersebut adalah akun palsu yang mengatasnamakan saya dan juga foto saya”,
“Saya berharap kepada Polres Nias agar memperoses laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.
Sebagai informasi, Eliyunus Waruwu telah melaporkan secara resmi di Polres Nias salah satu akun facebook atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial sesuai dengan laporan nomor : STPLP/516/XI/2022/NS, tertanggal 30 November 2022. [CKZ]