Nias.WahanaNews.co | Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami oleh seorang ibu paruh baya ini, Inisial AZ, 49, warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Selain harus menanggung rasa sakit dan malu akibat putrinya inisial YN (korban), 17, dicabuli hingga hamil, justru putranya inisial SN (tersangka), 15, yang ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka (pelaku) dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Kasus ini diketahui berawal saat ibu korban inisial AZ, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Mapolres Nias. Saat itu, AZ (ibu korban) melaporkan jika AW diduga sebagai pelaku yang telah mencabuli anaknya hingga hamil.
Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, oleh penyidik justru menetapkan adik YN (korban) sendiri, berinisial SN sebagai tersangka.
Menurut penyidik, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara tersebut merupakan adek kandung korban sendiri.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, oleh pelaku mengakui bahwa ianya benar yang telah melakukan persetubuhan dengan kakak kandungnya.
"Ia mengaku sudah melakukan sebanyak lima kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021).
Akan tetapi, YN (Korban), membantah jika adiknya sebagai pelaku yang mencabuli dirinya hingga hamil, dalam keterangannya YN mengungkapkan jika dirinya dicabuli oleh terlapor inisial AW.